A.
Shalat Sunat
Ada
beberapa istilah yang dipakai untuk shalat sunat,yaitu :Shalat
Nawafil,shalat Mandub dan Shalat Mustahab.
Shalat
sunat terbagi dua bagian,yaitu :
- Muakad adalah shalat sunat yang hampir selalu dilaksanakn atau jarang sekali ditinggalkan atau bahkan Rasulullah tidak pernah,seperti Shalat sunat Dua Ied (idul fitri dan idull Adha ), shalat dhuha,witir,tahajud, syukur Wudu dan sebagainya.
- Ghair Muakad adalah shalt sunat yang tidak selalu atau hanya sekali-kali dilaksankan oleh rasulullah SAW, seperti Shalat Rawatib Ghair Muakad.
2 Rakaat sebelum Shubuh
Muakad 2
Rakaat Sebelum Dzuhur
2
Rakaat Sesudah Dzuhur
2
Rakaat Sesudah Magrib
2
Rakaat Sesudah Isya
Shalat Sunat
Rawatib
4 Rakaat sebelum Ashar
Ghair muakad
2
Rakaat Sebelum Magrib
B.
Waktu-waktu Shalat Fardu
Shalat
lima waktu (Shalat Fardu ) masing-masing mempunyai waktu tersendiri-tersendiri
yang telah ditentukan,ada batas permulaanya tidak sah untuk didahuluinya, dan
ada batasan akhirnya,tidak boleh diakhirkannya.
Waktu Shalat 5 waktu, diantaranya :
1.
Waktu Shalat subuh,yaitu
mulai dari terbitnya fajar Shidiq sampai dengan terbit matahari
2.
Waktu Shalat Dzuhur,mulai
dari semenjak saat Zawal yaitu semenjak matahari tergelincir condong dari
pertengahan langit kearah barat,ketika bayang-bayang seseorang atau suatu benda
yang berdiri tegak lurus sudah mulai condong ketimur, sampai manakala tinggi
bayang-bayang seseorang atau suatu benda sama dengan tingginya yang berdiri
tegak lurus.
3.
Waktu Shalat Ashar,yaitu
mulai dari keluarnya waktu Dzuhur (tinggi bayang-bayang suatu benda sama dengan
tingginya) sampai terbenamnya matahari.
4.
Waktu Magrib,yaitu mulai
dari terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah
5.
Waktu isya,yaitu mulai dari
hilangnya mega merah sampai terbit fajar.
C.
Waktu Terlarang Shalat
1)
Sesudah shalat Subuh sampai
matahari terbit
2)
Ketika matahari terbit sampai
sempurna terbitnya
3)
Ketika matahari ada di
tengah-tengah sampai condong kebarat
4)
Sesudah shalat Ashar sampai
terbenam matahari
5)
Ketika matahari terbenam sampai
sempurna terbenamnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar